Izin Kerja TKA – Selamat datang di Agentvisaku.com, Kami merupakan perusahaan jasa pengurusan kitas, visa, kitap, paspor dan telex visa. Kami siap membantu Anda. Hubungi 0812-2017-688.
Dear Bapak/Ibu,
Terimakasih telah menghubungi kami, berikut persyaratan Izin Kerja TKA :
- KTP HRD/ Direktur
- Izin Usaha
- TDP
- NPWP
- Domisili Perusahaan
- SK Kehakiman
- Akte Pendirian
- Surat Wajib Lapor Ketenagakerjaan UU No.7
- Struktur Organisasi
- Kop Surat Perusahaan
- KTP salah satu Karyawan wni sebagai pendamping TKA
- Rekening Koran Perusahaan Terbaru
- Tenaga Kerja Asing/ TKA:
- Copy Paspor berlaku (Minimal 18 Bulan)
- Copy Ijazah terakhir
- Copy Surat Pengalaman Kerja
- Syarat Tambahan JIKA pernah mengajukan orang asing/ Perpanjangan:
- IMTA lama
- DPKK lama
- Rptka lama
- KITAS/ KITAP terakhir
Note :
- Semua dokumen wajib di scan berwarna
- Harga untuk Warga Negara Timur Tengah: Irak, Iran, Suriah dikenakan biaya tambahan Rp.750.000
- Harga untuk Warga Negara India, Pakistan dikenakan tambahan biaya Rp.500.000
- Harga untuk Warga Negara PRC dikenakan tambahan biaya Rp. 1.500.000
- Tagihan akan dikeluarkan ketika Telex Visa Bekerja sudah jadi
- Apabila ada pembatan di tengah proses akan dikenakan biaya 75% dari total biaya
Biaya : Rp. 3.250.000
Lama Proses : 30 Hari
Paket yang didapat :
- RPTKA
- Notifikasi (Sejenis IMTA)
- Telex Visa (Jika Baru)
Alamat Agent Visaku :
Apartment Centro City Jl. Macan Kav 4-5 No 18, RT.10/RW.1, Kedoya Utara, Kec. Kb. Jeruk, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11520
Agentvisaku.com merupakan perusahaan jasa pengurusan kitas visa, kitap, paspor dan telex visa. Kami siap membantu Anda.
Ayooo tunggu apalagiii.. Segera Hubungi nomer dibawah ini :
0812-2017-688
atau
Anda juga bisa konsultasi secara Gratissss melalui whatsapp, klik gambar di bawah ini :